Buleleng, Tersangka yang melakukan aksi pencurian dan kekerasan di desa Bondalem megaku terpaksa karena terlilit hutang.
Dugaan kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Made Putri terjadi pada lalu di desa bondalem kecamatan tejakula di dasari oleh kondisi tersangka gusti Ketut Karuna yang juga kerabat korban sedang terlilit hutang sehingga nekad melakukan aksinya. hal tersebut diungkapkan tersangka karuna pada 30 Mei 2022. “Untuk belanja sehari-hari, dan untuk bayar hutang,”imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa mengungkapkan, tersangka sudah diamankan dipolsek Tejakula. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. “Kita sudah mengumpulkan data, dan melakukan olah tkp,”ujarnya.(dnu/dpa)