Fraksi DPRD Buleleng Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda  

Paket Agung, Seluruh fraksi Dewan perwakilan rakyat daerah, DPRD kabupaten Buleleng menyetujui tiga rancangan peraturan daerah, ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD kabupaten Buleleng menyepakati tiga rancangan peraturan daerah, ranperda menjadi peraturan daerah, perda. Adapun tiga ranperda  yang akan ditetapkan menjadi perda adalah Ranperda Tentang  Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dan Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, di ruang sidang utama DPRD Senin 30 Mei 2022.

Adapun fraksi yang menyampaikan pendapatnya yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo dan Fraksi Gerindra dengan juru bicaranya Ketut Ngurah Arya, menyatakan setuju dan sepakat atas tiga Ranperda untuk segera ditetapkan menjadi Perda.  Dengan pertimbangan, usulan dan saran-saran dalam upaya menentukan skala prioritas penanganan serta agar lebih fokus dalam pembahasan sebaiknya dilampiri dengan Master Plan tentang Rencana Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Ketut Dody Tisna Adi juga menyatakan setuju dengan saran terkait dengan perda-perda yang sudah di berlakukan agar Pemerintah segera menetapkan aturan turunannya baik berupa SK Bupati maupun Peraturan Bupati ataupun aturan lainnya.

Ni Ketut Windrawati juru bicara Fraksi Nasdem juga menyatakan setuju untuk ketiga Ranperda ditetapkan tapi ia mengimbau agar pelaksanaanya sesuai dengan kajian.

Sementara itu, Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Gede Arta Wijaya sepakat untuk medorong ketiga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda. Fraksi Hanura memberikan pendapatnya terkait Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman, untuk lebih mengutamakan Pengawasan dalam proses pembangunannya.(dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *