Tanah Desa Adat Di Klaim Warga, BPN Turun Tangan

Singaraja, Sikapi kasus sengketa lahan Desa Adat Buleleng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng turun kelapangan meninjau lokasi sengketa.

Puluhan pecalang dari Desa Adat nampak mengawal jalanya verifikasi dan Penelitian lapang terhadap obyek tanah 7 (tujuh) Sertipikat Hak Milik atas nama Desa Adat Pakraman Buleleng di Banjar Adat Pakraman Banjar Paketan di sengketakan oleh warga pada Jumat 17 Maret 2023.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kantor Pertanahan Buleleng I Gede Susana mengungkapkan, Kagiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan penanganan permohonan pembatalan oleh I Gusti Made Nurtjahyadi, S.H., dkk. terhadap 7 (tujuh) Sertipikat Hak Milik atas nama Desa Adat Pakraman Buleleng yang terletak di Banjar Adat Pakraman Banjar Paketan Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. “agenda hari ini adalah penelitian lapang lahan yang dimohonkan warga untuk dibatalkan sertifikatnya, untuk mengetahui kondisi nyata dilapangan lahan yang disengketakan , itu saja tidak ada yang lain”ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Gede Susana menambahkan, dari hasil penelitian ini akan dibahas dan dilaporkan kepada atasan untuk langkah penangan selanjutnya. “hasil penelitian ini kedepan akan kami laporkan ke pimpinan dan mohonkan petunjuk langkah selanjutnya”pungkasnya

Sementara itu Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna mengungkapkan, pihaknya senantiasa memfasilitasi langkah dari BPN untuk melakukan pengecekan kelapangan dengan memberikan rasa nyaman dan kenyamanan saat bekerja dan terkait hasil, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada BPN. “pekerjaan BPN ini kan sangat mulia jadi kita lindungi dan berikan kenyamanan dalam bekerja dilapangan dengan melibatkan pecalang desa adat buleleng, kedepan apapun proses dan hasilnya kita serahkan sepenuhnya pada prosedur dari pihak BPN” pungkasnya

Ditempat yang sama salah seorang krama diantara 7 pemegang sertifikat atas nama desa adat Buleleng Gusti Bagus Ngurah Widnyana menegaskan hingga kini ia meyakini bahwa tanah yang ditempatinya adalah tanah  pekarangan desa adat Buleleng. “ hingga saat ini kami tetap bertahan dengan pesan tetua kami, yang menyatakan bahwa ini tanah milik adat, jadi kami tetap bertahan dengan pernyataan kami, karena kami selalu ingat pesan dari para tetua”imbuhnya. (305)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *