Buleleng, Kelian Desa adat Buleleng kembali memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Singaraja untuk memberikan keterangan atas saksi fakta dan saksi ahli.
Setelah berbagai proses dilakukan seperti pemeriksaan tanah oleh pengadilan negeri singaraja, proses pemeriksaan saksi seperti kepala lingkungan, kini desa adat Buleleng kembali memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Singaraja untuk melakukan pemeriksaan saksi kedua yaitu saksi ahli dan lurah pada Kamis 29 September 2022.
Kuasa Hukum desa Adat Buleleng Nyoman Sunarta mengatakan pihak desa adat Buleleng kembali memberikan kesaksian terhadap sengketa tanah banjar adat peguyangan. Kali ini saksi yang diperiksa adalah saksi fakta dan saksi ahli. “Kami menghadirkan ahli dibidang hukum adat pada prinsipnya kami menggali pemahaman detail yang menjadi kewenangan dari desa adat untuk mengatur kekayaan dalam hal ini berupa tanah pekarangan desa,”imbuhnya.
Sementara itu, Saksi ahli Ketut Wirawan mengungkapkan masalah sengketa tanah PKD yang diklaim milik warga pihaknya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Karena menurutnya yang pantas untuk mendapatkan tanah desa adalah mereka yang sudah melakukan kewajiban dan hak. “Karena sesuai dengan awig awig tanah desa ini semuanya adalah berdasarkan kewajiban dan hak siapa yang menjalankan kewajiban mereka yang mendapatkan haknya,”ungkapnya.
Kuasa hukum penggugat Komang Sutrisna mengharapkan kepada saksi ahli bisa memberikan kesaksian yang sebenar benarnya, yang sesuai dengan ranahnya. “Jadi kami menginginkan keseimbangan disini, saksi ahli harus memberikan keterangan yang terang benerang,”ujarnya.(dpa)