Buleleng, Pencurian kain endek yang dilakukan seorang tuna wicara di kawasan desa Kalibukbuk, berakhir damai.
Seorang tuna wicara Ketut Suyedi Alias Kolok (43) yang diduga telah melakukan aksi pencurian di salah satu toko di desa Kalibukbuk kecamatan Buleleng, pelaku telag mendatangi toko itu untuk kedua kalinya, dimana pelaku melakukan aksi pencurian dan terekam kamera pengintai sehingga diamankan warga pada 13 Mei 2022 lalu. Setelah melakukan proses hukum dan akhirnya diselesaikan dengan Restorative Justice yang artinya adanya penyelesaian dengan perdamaian antara pelaku dan korban. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya pada 17 Mei 2022 di Mapolres Buleleng. “Bahwa kasus ini telah diselesaikan dengan Restorative Justice yaitu perdamaian dari kedua belah pihak,”ujarnya.
Kasi Humas Polres Buleleng Sumarjaya menambahkan, Korban sudah mencabut laporannya atas aksi pencurian yang di lakukan oleh terduga pelaku. “Korban sendiri mencabut dan membuat laporan perdamaian dan diketahui oleh aparat setempat, dan korban mempertimbangankan ini karena rasa kemanusian,”ungkapnya.
Lanjut Sumarjaya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan apabila terjadi aksi kriminalitas harap segera dilaporkan kepihak berwajib.(dnu/dpa)