Catuspata, Buleleng hingga kini masih menyandang status level 2 covid 19. Hal ini tak lepas dari upaya semua pihak untuk mentaati protokol kesehatan. Klaster hari dua hari raya masing-masing galungan dan Kuningan yang dikhawatirkan berpotensi memicu peningkatan covid 19 tidak terbukti. Sehari setelah hari raya Kuningan status pasien terkonfirmasi covid I Bumi Panji Sakti Nihil. Demikian juga dengan sehari pasca Galungan. Ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat mentaati protokol kesehatan patut diacungi jempol. Kita wajib memberikan apresiasi kepada seluruh komponen masyarakat. Ya nggak ya nggak? Harapannya agar ketaatan masyarakat mematuhi protokol kesehatan tetap terjaga. Sudah muncul kesadaran dari diri pribadi setiap insane Buleleng untuk tetap mengikuti prokes. Kesadaran yang muncul dari diri sendiri inilah yang patut diteruskan ketimbang kesadaran yang dipaksakan, apalagi dengan berbagai sanksi. Mereka sudah sangat ingin menikmati suasana ekonomi yang akan menggeliat. Tapi apa lacur kabar buruk kembali berhembus.
Si Giri berkabar bahwa pemerintah akan menyeragamkan semua level di wilayah Bali dan Jawa dengan klasifikasi level 3. Weleh, weleh weleh…. Level kok diobral sih? Kaya level pedas mie aja he he he, level Ada 1 dengan 40 cabe, level 2 dengan 20 cabe dan level 3 dengan 5 cabe he he he. Kondisi itu akan diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Adehhhh. Adapun ketentuan level 3 yang akan diberlakukan diantaranya dilarang melakukan pesta kembang api, pawai atau arak-arakan dan menimbulkan kerumuman. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. Menurtup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka atau taman kota, kegiatan ditempat ibadah dengan 50 persen dari kapasitas, pembatasan pengunjung pada café, rumah makan dengan kapasitas 50 persen serta jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 wita dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kalau si Giri benar, mengapa sih harus diseragamkan? Bukankah setiap pemerintah daerah berlomba-lomba menekan angka peningkatan terkonfirmasi positip covid dengan cara tersendiri? Baik dengan kearifan lokal maupun dengan cara-cara yang telah digariskan pemerintah pusat. Bukankah dulu status ini didasarkan atas jumlah kasus terkonfirmasi positif? Lalu dimana punishment dan reward atas usaha yang dilakukan pemerintah daerah setempat?
Tim Pemberitaan Dewata Roundup. (tut/dpa)