Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng menutup seluruh RTH yang berpotensi digunakan masyarakat dalam merayakan tahun baru.
Penutupan Ruang Terbuka Hijau, RTH di kawasan perkotaan dilakukan sesuai dengan Inmendagri nomor 66 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti Surat Edaran Gubernur dan Bupati Buleleng. Penutupan rth dilakukan 31 Desember 2021- 01 Januari 2022. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak berkumpul saat perayaan tahun baru dan menimbulkan klaster covid-19.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng Ketut Suwarmawan menjelaskan penutupan rth juga dibarengi dengan pembatasan aktifitas perayaan tahun baru yang mengundang keramaian. “Pelabuhan juga tutup, tidak ada pesta kembang api sesuai dengan sesuai dengan aturan yang ada, dan monitoring juga dilaksanakan,”ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng akan rutin melakukan monitoring utamanya saat malam hari, untuk memastikan masyarakat tertib melaksanakan kebijakan. Selain itu, satgas juga memonitoring pengimplementasian aplikasi peduli lindungi di tempat-tempat umum.(ags/dpa)