
Buleleng, Sebanyak 205 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8). Remisi diserahkan oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG kepada perwakilan warga binaan. Remisi ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham). Sebelumnya, pihak Lapas mengusulkan sebanyak 205 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi, dan usulan tersebut disetujui semua karena dianggap telah memenuhi syarat.
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan, pemberian remisi ini rutin diberikan setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan lapas yang telah berkelakuan baik. Dirinya berharap, warga binaan agar tetap mengikuti aturan dan binaan dari lapas.”Saya menghimbau kepada warga binaan agar bisa mengikuti aturan-aturan dan binaan agar nantinya bisa berinteraksi dan berasimilasi jika nanti kembali ke masyarakat,” harapnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Singaraja I Wayan Putu Sutresna. Dirinya mengatakan, selain 205 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 1 orang yang mendapatkan asimilasi rumah. Dirinya menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan remisi bagi narapidana (Napi) dengan kasus Tipikor.”Syaratnya warga binaan harus berkelakuan baik selama enam bulan, mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIB Singaraja dengan tertib dan baik jadi mereka berhak mendapatkan remisi,” jelasnya.(tim/dpa)