Ratusan Perbekel DiPerpanjang Masa Jabatannya

Singaraja, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana serahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Buleleng.

Masa jabatan 129 Perbekel dan BPD se-Kabupaten Buleleng resmi diperpanjang 2 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat (28/6).

Dalam sambutannya, Ketut Lihadnyana menyampaikan beberapa harapan terkait perpanjangan masa jabatan ini. Pihaknya berharap perpanjangan ini dapat mempercepat pembangunan di desa-desa serta mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

“Harapan saya dengan diperpanjang masa jabatannya tentunya bisa mempercepat pembangun di desa. Saya juga berharap pemerintah desa meningkatkan koordinasi dengan pemerintah diatasnya yaitu pemerintah kecamatan, kabupaten, serta provinsi ini semata-mata untuk mensinkronkan program yang ada, karena apapun bentuk programnya pasti ada di desa yang bersangkutan,”ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini tidak berlaku sama rata untuk semua Perbekel. Perpanjangan ini dihitung berdasarkan masa akhir jabatan mereka masing-masing.

“Rata-rata mereka kan tidak sama masa jabatannya 2 tahun, melainkan terhitung masa akhir jabatan mereka. Ini bukan merupakan pelantikan Perbekel baru, melainkan pengesahan perpanjangan masa jabatan bagi Perbekel yang telah menjabat sebelumnya,” jelasnya.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD dihadiri Forkompimda Buleleng, Inspektur, para asisten lingkup Setda, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *