Paket Agung, Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna DPRD Buleleng dimulai Sejak pukul 10 pagi (27/09) di ruang sidang utama dewan Buleleng. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, yang dihadiri Bupati Buleleng, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Buleleng, Sekda, Asisten Setda serta undangan lainnya yang mengikuti rapat melalui daring (dalam jaringan).
Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Buleleng atas KUPA dan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Ranperda Perubahan APBD – TA 2021.
Masing-masing Panitia Khusus (Pansus) melalui juru bicaranya menyampaikan laporan yakni Pansus I tentang Penetapan Desa disampaikan oleh ketua Pansus I Luh Sri Seniwi,SH , Pansus II Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah daerah, oleh Ketua Pansus II, I Wayan Parwa, MP, MBA Serta Pansus III tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang disampaikan oleh Ketuanya sendiri yakni Kadek Sumardika. Ketiga Pansus merekomendasikan untuk ditindaklanjuti hingga menjadi Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(dnu/dpa)