Polisi Bekuk Spesialis Curanmor

Buleleng, Maling spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil di bekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Singaraja.

Nengah Suarjana alias Roy, warga desa alasangker kecamatan/kabupaten Buleleng dibekuk polisi lantaran melakukan aksi kriminalitas pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Penangkapan Roy berawal dari laporan Ketut Ngarjana, warga Desa Poh Bergong, yang mengaku kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya pada 3 Agustus 2022 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP I Gede Darma Diatmika pada 30 agustus 2022 mengatakan, dari hasil penyelidikan pada 25 Agustus 2022 bahwa motor tersebut terlihat dibawa melintas di Jalan Desa Selat, Kecamatan Sukasada, dengan menggunakan plat nomor yang sama. “Dari keterangan warga tersebut, polisi mendapat informasi bahwa motor tersebut dibeli dari Nengah Suarjana alias Roy. Dari keterangan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Roy di rumahnya dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali pada Juni 2022 lalu.” Ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Nengah Suarjana alias Roy mengaku menjual motor curian sebesar satu juta rupiah per unit. Dari uang haram tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. “Saya terpaksa pak, karena sudah lama tidak bekerja, sbelumnya saya bekerja sebagai kuli bangunan. Namun kini tidak ada pekerjaan sehingga saya terpaksa mencuri.” Ujarnya.

Akibat perbuatannya, Roy dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.(dnu/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *