Sawan, Polsek Sawan berhasil membekuk penyelenggara perjudian ceki yang terjadi di kecamatan Sawan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian ceki di Banjar Dinas Brahmana Desa Sawan Kecamatan Sawan, pada 24 Agustus 2022 pukul 18.00 wita.
Berdasarkan informasi tersebut polisi langsung menuju ke lokasi, dan benar telah adanya perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang dan saat itu ditemukan sedang berlangsungnya permainan ceki sehingga ditemukan barang bukti berupa kartu ceki, dan uang tunai dari atas meja sebanyak lima ratus empat puluh ribu rupiah. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP pada 30 Agusts 2022.
Sementara itu, penyelenggara perjudian Gusti Ketut Puja (58) mengatakan dirinya mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari. “Uang ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”ujarnya.
Maka terhadap penyelenggara perjudian Gusti Ketut Pujadi tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan untuk pemain ceki sebanyak 5 (lima) orang disangka melanggar pasal 303 Bis KUHP dikenakan wajib lapor.(dnu/dpa)