
Buleleng, Polsek Tejakula berhasil mengamankan dua pemuda yang telah melakukan aksi pencurian uang sesari di pura Ponjok Batu Desa Pacung Kecamatan Tejakula.
Melihat kotak sesari rusak, pengempon pura langsung mengecek cctv yang ada dan terlihat seseorang telah merusak paksa kotak tersebut. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yaitu made sudarma alias tabis 27 tahun dan kadek sudiarta 21 tahun. mereka ditangkap pada 8 februari lalu di kawasan desa bengkala kecamatan kubutambahan.
Kepada repoter radio nuansa giri fm pada 10 februari 2023, Kapolsek tejakula Akp Gede Sudiana menjelaskan kedua pelaku memiliki peran masing-masing yaitu Made Sudarma Alias Tabis masuk melalui pintu saming pura kemudian mengambil uang sesari yang ada di kotak sesari didahului dengan merusak gembok menggunakan alat tang besi, sedangkan Komang Sudiarta Alias Kadek Ae menunggu diluar pura diatas sepeda motor yang dipergunakan saat itu, setelah berhasil mengambil sesari kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian. “Hasil pengambilan sesari, dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari pelaku, sehingga saat kedua pelaku diamankan uang sesarinya tersebut sudah habis. Akibat kejadian tersebut pihak pura menyampaikan bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah),” Ujarnya.
Sementara salah seorang tersangka Made Sudarma Alias Tabis mengaku diajak temannya untuk melakukan pencurian tersebut. “Saya hanya ikut-ikut ajakan teman saja, dan uangnya kita bagi untuk keperluan sehari-hari,”Ungkapnya.
Kedua tersangka, disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.