Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja melalukan sosialisasi undang-undang nomor 18 Tahun 2017 terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja pada Rabu 16 Maret 2022, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 18 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur tentang penempatan serta perlindungan terhadap para calon maupun Pekerja Migran yang berkarir di luar Negeri.
Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana yang mewakili Bupati Buleleng. Dalam kesempatan ini juga turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Luh Hesti Ranitasari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Komang Sumertajaya mengungkapkan, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai edukasi kepada masyarakat yang akan maupun sudah bekerja di luar negeri agar terhindar dari permasalahan hukum di tempat kerja. “Dilaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pekerja migran indonesia yang ada di Buleleng,”ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana, pihaknya berharap agar Disnaker Buleleng bisa lebih gencar mensosialisasikan peraturan ini bahkan sampai ketingkat desa. “Sosialisasi ini sangat penting, dan mungkin setiap bulan disnaker bisa turun ke kecamatan bahkan desa untuk melakukan sosialisasi,”ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Luh Hesti Ranitasari menegaskan siap untuk mengawal terkait penerapan nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja migrant Indonesia ini, dan pihaknya berharap agar para calon maupun pekerja migrant Indonesia bisa mempelajari lebih cermat terkait peraturan ini. “Saya harap kedepan masalah diluar tidak terjadi lagi, saya harap semua mengawasi pemulangan dan keberangkatan jadi harus legal,”imbuhnya.(eta/dpa)