Buleleng, Griya Gede Banjar menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Singaraja, atas gugatan sengketa tanah Pasar Banjar dari Desa adat Banjar.
Setelah melengkapi surat kuasa, pihak Griya Gede Banjar kembali mendatangi Pengadilan Negeri Singaraja, pada Senin 21 Maret 2022 untuk melakukan sidang kedua atas gugatan sengketa tanah bangunan pasar desa adat Banjar. Sidang ini dihadiri oleh Ketua Dadya Griya Gede Banjar, Ida Bagus Gede Ayodya bersama Ida Bagus Arden Deprang sebagai juru bicara, dan persidangan juga dihadiri perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng selaku turut tergugat dalam permasalahan tersebut. Sedangkan dari pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya Gede Indria dan I Ketut Seringga.
Dari pihak tergugat dengan juru bicara Ida Bagus Arden Deprang mengatakan, setelah melengkapi surat kuasa, pihaknya akan terus mengikuti seluruh prosedur yang ada pada Pengadilan Negeri Singaraja, guna mendapatkan apa yang seharusnya didapatkan sesuai dengan bukti tertulis berupa sertifikat dan bukti saksi. “Kami akan terus mengikuti prosedur dari pengadilan negeri Singaraja, dan sekarang kami memenuhi panggilan dari Pengadilan guna melengkapi surat kuasa,”ujarnya.
Lanjut Juru Bicara Ida Bagus Arden Deprang berharap, permasalahan sengketa tanah ini bisa cepat menemukan titik terang. “Kami berharap permasalahan ini bisa cepat diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Singaraja, guna memberikan keadilan,”terangnya.
Sementara itu Desa Adat Banjar atas nama Bendesa Adat, Ida Bagus Kosala melalui kuasa hukumnya Gede Indria mengungkapkan, inti dari gugatan yang diajukan adalah berkaitan dengan tanah sengketa yang diatasnya terdapat bangunan pasar desa adat Banjar. “Pihak dari desa adat Banjar melakukan gugatan kepada Griya Gede Banjar terkait tanah sengketa yang diatasnya terdapat bangunan pasar desa adat Banjar,”pungkasnya.
Lanjut kuasa hukum Gede Indria, sidang kedua yang dilakukan ini adalah menentukan waktu untuk mediasi. Dan jika mediasi gagal, keputusan pengadilan yang akan menentukan. “Format persidangan yang kedua ini adalah menentukan waktu untuk mediasi guna menemukan titik terang, jadi jika mediasi nantinya gagal pihak pengadilan yang akan memutuskan yang se adil adilnya,”imbuhnya.(dpa)