Liligundi, LPD merupakan sokoguru perekonomian di wilayah adat. Warga adat mempercayakan menyimpan uanganya pada lembaga adat yang dirintis oleh Gubernur Ida Bagus Mantra. Namun sayang belakangan tidak sedikit LPD bermasalah di Kabupaten Buleleng. Disatu sisi perlindungan terhadap nasabah masih sangat minim. Oleh karenanya dibutuhkan perlindungan kepada nasabah khususnya pada LPD bermasalah.
Demikian disampaikan ketua Perhimpunan Advokat Indonesia, Peradi Singaraja Gede harja Astawa di ruang kerjanya Kamis (09/12). Menurutnya putusan hakin juga wajib mempertimbangkan agar uang-uang nasabah pada LPD bermasalah dapat dikembalikan kepada nasabah bersangkutan. Hal ini untuk tetap menjaga kepercayaan krama kepada LPD. “Pengurus LPD juga harus memikirkan masyarakat yang memiliki tabungan di LPD tersebut, sehingga masalah hukumnya selesai, masalah simpanan nasabah juga bisa diatasi,”jelasnya.
Terkait peran panureksa atau kerta desa , ketua Peradi Singaraja Harja Astawa mengingatkan agar melakukan pengawasan secara periodik. Fungsi pencegahan harus dikedepankan tanpa mengabaikan koordinasi dengan pihak terkait mengingat korupsi merupakan kasus kejahatan intelektual. “Bagi kita boleh mengupayakan seperti itu tapi harus berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang, bagi kami untuk mencegah kasus serupa adalah fungsi panureksa desa adat dan lembaga pengontrol dan pengawasan lainnya,”imbuhnya.(tut/ags)