BULELENG, Calon legislatif dari partai PDIP Dapil 9 Sukasada lapor ke Bawaslu Buleleng karena mengaku telah kehilangan suara.
Calon Legislatif DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa didampingi kuasa hukumnya, melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng pada 4 maret 2024. Laporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan kesalahan rekapitulasi yang dilakukan pada TPS 13 Desa Panji yang mengakibatkan Caleg no urut 2 Mangku Budiasa asal desa Selat kehilangan perolehan suara. Laporan tersebut diterima langsung oleh komisioner Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana bersama I Ketut Adi Setiawan di ruang Gakumdu Bawaslu Buleleng.
Kepada reporter radio nuansa giri fm, Putu Mangku Budiasa mengaku sangat kecewa dengan kinerja penyelenggara pemilu di TPS 13 Desa Panji tersebut. Menurutnya semestinya kesalahan prinsip seperti ini tidak terjadi, karena sangat merugikan kontes tan pemilu. Satu suara masyarakat, sangatlah berarti untuk kontestan.
“Satu suara sangat berarti untuk kita sebagai kontestan pemilu, tentu sangat disayangkan sekali penyelenggara melakukan kesalahan prinsip seperti ini, semestinya kesalahan prinsip ini tidak terjadi”ujarnya
Mangku Budiasa berharap, laporanya dapat ditindak lanjuti. Pihaknya menginginkan adanya perhitungan ulang khusus untuk di tps 13 desa panji.
“Saya harap khusus untuk di Tps 13 Desa Panji dilakukan perhitungan suara ulang, demi pemilu yang adil”imbuhnya.
Sementara itu, Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya bersama komisioner bawaslu akan melakukan kajian awal. Setelah melakukan kajian, pihaknya akan memanggil saksi-saksi terkait dugaan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima, kami akan kaji terlebih dahulu, selanjutnya kami akan memanggil sejumlah saksi untuk melakukan klarifikasi” ungkapnya. (DNU)