Buleleng, Upaya mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Singaraja gagal, sengketa tanah pasar Banjar berlanjut ke sidang pengadilan.
Pengadilan negeri, PN Singaraja Selasa 05 April 2022 melakukan Upaya mediasi dengan kedua belah pihak yaitu dari pihak penggugat dan tergugat atas sengketa tanah pasar Banjar. Tetapi upaya mediasi yang dilakukan gagal lantaran penggugat dan tergugat tidak menemukan kata sepakat untuk damai.
Humas pengadilan negeri Singaraja Made Hermayanti Muliarta mengatakan, mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Tetapi dalam mediasi yang dilakukan tidak menemukan kata damai dan ini akan dilanjutkan ke persidangan pengadilan oleh Ketua Majelis Hakim. “Jadi mediasi gagal karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan nanti hanya menunggu sidang yang akan dilakukan oleh majelis hakim,”ujarnya.
Dari pihak tergugat dengan juru bicara Ida Bagus Arden Deprang mengatakan pihaknya akan terus mengikuti prosedur yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Singaraja. Ia pun berharap mediasi bisa dilakukan lagi. “Mediasi kan bisa terus dilakukan bahkan sampai mahkamah agung, tapi kami tetap mengacu pada aturan,”ungkapnya.
Sementara itu, Desa Adat Banjar atas nama Bendesa Adat, Ida Bagus Kosala melalui kuasa hukumnya Gede Indria mengungkapkan mediasi gagal karena pihak tergugat dan pengugat masih bersikeras. Dengan itu pihaknya akan mengikuti sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku. “Karena sama bersikeras jadi tinggal mengikuti aturan perundang-udangan yang berlaku,”pungkasnya.(dpa)