
Banjar Jawa, Polisi berhasil membekuk komplotan pencuri setelah mendalami kasus perkelahian di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada.
Ibarat pepatah, sekali merengkuh dayung , dua tiga pulau terlampaui, Demikian apa yang dilakukan jajaran Polsek Sukasada saat mendalami kasus perkelahian di Desa Pegayaman yang terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 lalu, di Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada.

Dari penyelidikan, Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria yang terlibat perkelahian di pegayaman merupakan kelompok aksi kriminalitas. Diketahui tersangka yang melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi adalah Nu Ul Makmun sedangkan Topan Hariadi Alias Zakaria tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan dirinya menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H.,M.H., pada 20 Juli 2022. “Edi salman ternyata membawa dua senjata ini, sampai dirumah Fauzi mereka memanggil Fauzi dan menghidupkan lampu dilihatlah Edi salman membawa senjata dan Fauzi ikut mengambil senjata dan menimbulkan perkelahian,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria telah melakukan perbuatan pidana lain seperti mengambil barang milik dengan paksa (jambret) diantaranya; mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman sebanyak dua kali dan ditempat lain sehingga ditemukan 4 sepeda motor dari Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria.
Kapolsek Sukasada Agus Dwi menambahkan, perbuatan lainnya yang dilakukan Topan Hariadi Alias Zakaria dan Edy Salman (almahum) telah melakukan perbuatan pidana diantaranya penjambretan di wilayah Desa Gitgit dan mencuri sepeda motor di wilayah banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri. Dan ada juga yang dilakukan sendiri oleh Zakaria terhadap perbuatan pidana pencurian pretima di pura dalem desa Gitgit. “Untuk tersangka pembunuhannya adalah Edi Salman sudah meninggal dan Zakaria melakukan pencurian pretima di pura dalem desa Gitgit,”ungkapnya.
Dengan tampang bersalah Topan Hariadi alias Zakaria mengakui sangat menyesali apa yang telah dilakukan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan. “Saya meminta maaf dan saya tidak akan mengulangi kesalahan saya,”terangnya.
Kasus tersebut telah dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan, tersangka NU UL MAKMUN, disangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka TOPAN HARIADI alias ZAKARIA, dengan dugaan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan barang bukti 2 buah ponsel, 1 mixxer serta microfon dan 1 unit sepeda motor.(dnu/dpa)