Kelompok Spesialis Rampok Berhasil Dibekuk Polisi

Banjar Jawa, Polisi berhasil mengamankan 4 orang anggota kelompok spesialis rampok yang beraksi diwilayah Kecamatan Gerokgak.

Aktivitas kerja kelompok tidak hanya dilakukan oleh siswa sekolah, namun juga diterapkan anggota kelompok spesialis pecurian dengan kekerasan atau rampok. Kelompok yang beranggotakan enam orang tersebut dengan kompak membagi tugas untuk malukan aksinya di Kantor Balai Teknik Pantai Desa Musi Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng pada 3 Juli 2022 lalu dengan melumpuhkan dua petugas keamanan atau satpam yang bertugas. Alhasil kelompok tersebut berhasil melarikan berangkas yang berisi uang sebesar 98 juta rupiah.

Tidak butuh waktu lama, atas sinergi Polsek Gerokgak bersama Polresta Denpasar sehingga 4 orang anggota kelompok spesialis rampok tersebut berhasil di amankan yakni Irvan Ohorella (47) asal Maluku dan Oktavianus Here Radja (42) asal Surabaya, kemudian Yandri Souhaly (34), Adie Syaipul Makmur (37) asal Kabupaten Bandung Jawa Barat yang merupakan mantan anggota TNI yang dipecat pada 2019 lalu. Namun 2 orang lagi yang menjadi dalang dalam aksi ini masih dalam pencarian. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa pada 20 juli 2022.

“Kantor tersebut kala itu dijaga Kadek Ginanta dan Komang Widya. Ginanta bertugas menjaga di pos depan, Komang Widya berjaga di dalam kantor. Saat berjaga, Kadek Ginanta tiba-tiba disergap oleh tersangka Oktavianus. Kaki dan tangannya diikat dengan tali oleh tersangka Irvan dan Yandri. Sementara mulutnya ditutup dengan lakban oleh DPO Mustapa. Agar tidak melakukan perlawanan dan melarikan diri, Ginanta kemudian diawasi tersangka Irvan.” Ujarnya.

Kapolsek Gerokgak Kompol Suaka menambahkan, Sementara dua pelaku lainnya, masing-masing bernama Mustapa Lestaluhu alias Stefen dan Ilham Marasabessy alias Aldo hingga saat ini masih dikejar. Polisi telah memasukkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diperkirakan telah kabur ke luar Bali. “Dua tersangka yang kabur itu merupakan otak dari kasus ini. DPO Aldo yang menunjukkan arah ke kantor Balai Teknik Pantai. Dia juga yang mengambil uang di brankas itu, lalu membaginya kepada tersangka yang lain, sementara DPO Mustapa bertugas mengatur tugas masing-masing tersangka, dan ikut mengambil uang yang ada di brankas.”ungkapnya.

Salah seorang anggota kelompok rampok yang berhasil diamankan irvan ohorela mengaku hanya ikut-ikutan dalam aksi perampokan tersebut, dirinya beserta rekannya berhasil melumpuhkan seorang satpam yang berjaga didepan kantor. “Saya hanya ikut-ikutan saja untuk mencari modal untuk mudik lebaran. Saya bertugas untuk melumpuhkan petugas yang berjaga didepan dan menjaganya agar tidak melarikan diri.” Katanya.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, mereka dijerat pasal 365 dengan ancaman 12 Tahun penjara. (dnu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *