Komisi III Gelar Rapat Kerja Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Paket Agung, Komisi III Dewan perwakilan rakyat daerah, DPRR kabupaten Buleleng menggelar rapat kerja terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021. 

Dewan perwakilan rakyat daerah, DPRD kabupaten Buleleng melalui komisi III menggelar rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng terkait rancangan peraturan daerah, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021. Rapat di gelar diruang komisi III Senin 11 Juli 2022. 

Ketua komisi III Luh Marleni mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari dewan Buleleng salah satunya adalah masalah silpa dan piutang daerah yang selama ini masih dinilai tinggi. “Jadi banyak yang kami bahas tadi salah satunya adalah silva yang mencapai 72 milyar, dan piutang daerah yang semakin bertambah,”ujarnya.

Lanjut Luh Marleni, untuk mengurangi piutang daerah, kedepan dewan Buleleng akan memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak yang kurang patuh.Dan ia berharap kepada Pemerintah Daerah agar dalam membuat perencanaan kegiatan harus secara matang jangan asal saja membuat perencanaan sehingga kegiatan di dalam APBD bisa dijalankan dengan baik. “Nanti kemungkinan kami akan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh dalam membayar pajak agar mereka jera,”imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng Ni Made Susi Adnyani, SE.Ak menyambut baik apa yang menjadi masukan dari komisi III DPRD Buleleng, menurutnya untuk tahun anggaran 2021 Pemerintah Daerah sudah berusaha untuk memaksimalkan upaya penagihan pajak piutang serta pontensi dalam menaikan PAD Kabupaten Buleleng.(dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *