Buleleng, Tim Pidana Khusus Kejari Buleleng menetapkan Ketua LPD Anturan dan Ketua LPD Tamblang terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi dimasing-masing LPD yang dipimpinnya.
Setelah menempuh proses yang panjang, pada Selasa 23/11/2021, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya menetapkan dua Ketua LPD sebagai tersangka atas kasus yang berbeda. Tersangka pertama adalah Ketua LPD Anturan, Kecamatan Buleleng dan juga Keta LPD Tamblang, Kecamatan Kubutambahan seperti yang diungkapkan Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara. “Kami sampaikan hari ini kami sudah menetapkan dua tersangka di dua perkara terkait kasus LPD Anturan dan LPD Tamblang,”ujarnya.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengungkapkan, terhadap kasus LPD Desa Anturan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng menemukan adanya indikasi kerugian Negara sebesar 137 miliar sehingga menetapkan Nyoman AW yang menjabat sebagai Ketua LPD Desa Anturan. “Terhadap LPD Anturan menetapkan satu tersangka yang menjabat sebagai LPD Anturan dan hasil perhitungan selisih dana yang merugikan negara 137 Milyar,”ungkapnya.
Sementara untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Humas Kejari Buleleng Agung Jayalantara mengungkapkan, tim penyidik menemukan indikasi kerugian Negara sebesar 1,2 miliar sehingga menetapkan KR sebagai tersangka yang menjabat sebagai Ketua LPD. “Untuk perkara LPD Tamblang juga ada satu tersangka yang menjabat juga sebagai Ketua LPD dan hasil perhitungan selisih dana yang merugikan negara 1,2 Milyar,”pungkasnya.
Pasca penetapan para tersangaka, Pihak Kejari Buleleng juga masih menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng terkait dugaan kasus korupsi dari kedua perkara ini untuk langkah proses selanjutnya.(eta/dpa)