Kejari Buleleng Kembalikan Uang Sitaan Kepada Bumdes Desa Tirta Sari

Kaliuntu, Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan pengembalian uang sitaan dari Bumdes Sadu Amertha Desa Tirtasari, Kecamatan  Banjar yang sebelumnya dijadikan barang bukti.

Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, Kamis tanggal 22 Juli 2021  bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng mengembalikan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan Uang Tunai sejumlah Rp. 67.928.000,- kepada Bumdes Sadu Amertha Desa Tirtasari yang diterima langsung oleh Ketut Edi Wahyu Cahyana selaku Bendahara Bumdes Sadu Amertha Desa Tirtasari

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara mengungkapkan, Pengembalian ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng tertanggal 16 Juli 2021 (P48) setelah dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. “Baik terhadap perkara bumdes Tirta Sari jaksa eksekutor telah mengembalikan uang hasil sitaan Bumdes Tirta Sari, selain uang juga berkas-berkas,”ujarnya.

Lanjut Jayalantara menambahkan, saat ini tersangka Gede Sukaraga yang merupakan mantan Ketua Bumdes Sadu Amerta telah dititipkan di LP Kelas IIB Singaraja. “Terhadap tersangka sudah ditempatkan dilapas Singaraja,”ungkapnya.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *