Justice Collaborator Trending Topic Dikalangan Kampus Buleleng

Buleleng, Mengupas arti “Justice Collaborator”, FH Unipas ajak LSM, Advokat, Tokoh Media, dan Mahasiswa diskusi hukum dalam menyambut HUT ke-77 RI.

Setelah viralnya kasus kematian brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J disemua media baik cetak maupun elektronik, menjadi semakin menyita perhatian publik karena diterimanya permohonan Barada E sebagai Justice Collaborator dalam kasus tersebut.  Peran kunci Barada E yang menjadi salah satu pelaku dalam kasus tersebut akan “membuka” siapa pelaku utama dan siapa saja yang terlibat. Justice Collaborator adalah pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Mengupas arti dari “Justice Collaborator”, FH UNIPAS Singaraja bersama LSM KoMPaK  menggelar Diskusi Hukum dengan tema: “Peran Justice Collaborator Dalam Mengungkap Kasus-Kasus Tindak Pidana  di Indonesia” pada 16 Agustus 2022, bertempat di Auditorium Unipas.

Dekan Fakultas Hukum Unipas Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H. mengatakan, Beberapa pengalaman di banyak negara, peran Justice Collaborator sangat efektif untuk mengungkap kejahatan-kejahatan serius, yang memberikan dampak yang luar biasa kepada keadilan masyarakat. “Secara tersirat pengaturan Justice Collaborator di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama UU yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban dan juga dalam SEMA No. 4 tahun 2011″. Ujarnya.

Dekan Gede Remaja menambahkan, justice collaborator sangat cocok diterapkan di Buleleng. Dengan strategi justice collaborator maka kita dapat menangani kasus sindikat narkoba yang masih merebak di Bumi Panji Sakti.”Sangat cocok, karena di Buleleng juga cukup banyak kasus-kasus besar yang belum terselesaikan, salah satu kasus yang butuh justice collaborator adalah kasus sindikat narkotika.” Ungkapnya.

Sementara itu pembina LSM KoMPaK I Nyoman Sunarta, S.H. mengatakan, justice Collaborator sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan kejahatan-kejahatan yg merupakan “extra ordinary crime” yang terjadi di Indonesia. Dirinya berharap, di buleleng muncul justice collaborator untuk memperlancar terselesaikan kasus-kasus yang belum terungkap. “Saya juga berharap kedepannya di Buleleng, akan muncul orang-orang yang berani menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap kasus-kasus besar di wilayah hukum Polres Buleleng”. Ungkapnya.(dnu/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *