Julahgate, Polisi Tetapkan Tambahan Dua Tersangka

Buleleng, Polisi tetapkan tambahan dua tersangka provokator pembakaran rumah penggarap sengketa lahan di Desa Julah kecamatan Tejakula

Polisi kembali mengamankan warga julah pasca terjadi pembakaran rumah penggarap lahan sengketa di Banjar Dinas Batu gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada 9 Juni 2022 lalu.

Sebelumnya polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga menjadi dalang dari aksi pembakarang rumah penggarap tersebut.

Kepada reporter radio Nuansa Giri Fm, Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengungkapkan hasil dari pengembangan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang terjadi di desa Julah, penyidik telah menetapkan kembali dua orang tersangka adalah I Nyoman S, berusia 38 tahun dan Wayan J, 57 tahun, mereka ditetapkan selaku  terduga pelaku sejak tanggal 12 Juni 2022 dan langsung diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng. “Dua orang tersangka sudah diamankan, mereka ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 12 Juni 2022 dan langsung diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng,”ujarnya.

Untuk diketahui, sebanyak enam orang warga julah sudah diamankan di rutan Polres Buleleng. Penetapan tersangka dilakukan karena telah ditemukan bukti yang cukup, Untuk saat ini Polres Buleleng dan Polek Tejakula sedang mendalami kasus ini.(dnu/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *