Buleleng, Polisi akhirnya menetapkan tambahan dua tersangka, dan salah satunya dalang dari pembakaran rumah penggarap sengketa lahan di Desa Julah kecamatan Tejakula.
Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan “aktor intelektual” atau orang yang dibalik kasus pembakaran rumah penggarap lahan sengketa di Banjar Dinas Batu gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada 9 Juni 2022 lalu. Dalang dari peristiwa tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah Kelian Desa Adat Julah Ketut Sidemen yang menghasut warganya untuk membakar rumah penggarap itu. Selain itu, Polisi juga menetapkan satu orang tersangka, sehingga total sembilan warga julah sudah di tahan di Mapolres Buleleng. Hal tersebut diungkapkan KasatReskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika pada 1 Juli 2022. “Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka, masing-masing peran yang berbeda ada yang merusak tv, jendela, ada yang membakar,”ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Buleleng Hadimastika menambahkan, sembilan tersangka memiliki perannya masing-masing, ketujuh tersangka menjadi perusak dan pembakaran rumah, sementara dua tersangka sebagai penghasut.”Motifnya mereka melakukan pertemuan untuk melakukan pembersihan, tapi ditengah gotongroyong tapi ada pembacaan silsilah tanah, dan akhinya menyulut emosi warga,”imbuhnya.
Terhadap ke tujuh Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan acaman hukuman penjara lima tahun enam bulan, sementara tersangka KETUT SADA dan I KETUT SIDEMEN.S.Pd dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.(dnu/dpa)