Catuspata, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Level 3 yang disandang Buleleng saat ini menjadikan masyarakat mulai lebih leluasa menggelar kegiatan dan aktifitas. Pantauan reporter radio Nuansa Giri pada sejumlah acara, masyarakat mulai tampak banyak yang hadir. Kerennya mulai ada perasaan nyaman yang berlebihan atau dikenal dengan istilah euforia.
Sebagaimana fungsinya, PPKM bertujuan membatasi mobilitas masyarakat agar covid-19 tidak lagi menyebar kemana-mana.
Sementara itu, mengacu rekomendasi World Health Organization (WHO), PPKM level 3 artinya menunjukkan angka kasus positif COVID-19 berkisar 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Adapun rawat inap di rumah sakit berkisar 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Untuk diketahui bahwa status level 3 diikuti dengan intruksi mendagri nomor 47 tahun 2021
pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB
maksimal 62%, PAUD maksimal 33%,pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Inmendagri ini berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021. Ini artinya akan ada peninjauan kembali terhadap status level ini.
Kembali ke euforia, bahwa masyarakat sepertinya sudah tidak sabar untuk keluar dari kungkungan rasa khawatir akibat covid 19 yang melanda satu setengah tahun lebih. Tak salah juga jika mereka meluapkan rasa kegembiraan melalui berbagai acara yang mereka gelar. Café, tempat nongkrong baik di desa maupun speutaran kota singaraja sudah mulai ramai kalau tidak mau disebut membludak. Melihat fenomena ini maka semua pihak wajib saling mengingatkan akan pentingnya protocol kesehatan. Selain itu tim satgas kabupaten, kecamatan, satgas gotong royong serta tim Cakra Nanggala jangan mengendorkan kegiatan untuk tanpa bosan-bosan mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengikuti protocol kesehatan. Satu hal yang perlu diingatkan kepada masyarakat bahwa jika ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, maka petugas dapat melakukan proses hukum dengan menerapkan Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP, Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, dapat dipidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, Dilema memang jika pendekatan KUHP ini diterapkan. Tapi apa daya jika pelanggaran mengarah pada gejala pandemi lagi maka untuk melindungi masyarakat yang lebih banyak, penegak hukum dapat menerapkan pasal ini untuk menimbulkan efek jera.
Tim Pemberitaan Dewata Round Up. (tut/dpa)