Buleleng, Bertepatan dengan hari Adyaksa ke 61, kejaksaan tinggi Bali menetapkan mantan sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi dan money laundry
Dalam rilis yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Hutama Wisnu di Kejati Bali kamis (22/07) membeberkan beberapa kasus yang sedang ditangani diantaranya di Tabanan dan Buleleng. Di Buleleng dua kasus yang tengah ditangani masing-masing sewa rumah jabatan dan gratifikasi serta dugaan pencucian uang atau money laundry.
Bahwa tersangka Dewa Puspaka sebagai Sekretaris Daerah Buleleng diduga telah menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan yaitu pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diterima dari Beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan ijin pembangunan Bandara bali Utara di pusat. Bahwa penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak 3 kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019. Mantan sekda Puspaka juga diduga telah menerima Gratifikasi dalam pengurusan Ijin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari Perusahaan serta Gratifikasi terkait penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih Kabupeten Buleleng yang di lakukan oleh Perusahaan Sejak tahun 2015/2019 sebesar lebih kurang 16 miliar rupiah.
Seperti dikutip oleh kasi penerangan Hukum Kejati bali A. Luga Harlianto saat dihubungi via telepon. “Benar, bahwa kita melaksanakan penyidikan dalam kasus gratifikasi dan tindak penyucian uang yang sudah ditetapkan tersangkanya dengan inisial DKP,”ujarnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam rilis yang disampaikan oleh Plt. Kajati Bali, Kasi penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto memaparkan Kejati Bali kembali melakukan penyidikan tanggal 19 Juli 2021. Adapun pasal yang disangkakan meliputi pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara kasus lainnya berupa dugaan tindak pidana korupsi. Mantan sekda 2014-2020 Dewa Puspaka diduga menerima sejumlah uang terkait dengan pembayaran belanja sewa rumah dinas jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng selama periode Juni 2014 hingga April 2020, dengan transaksi yang terjadi sebanyak 61 kali sehingga jumlah totalnya sebesar Rp. 851.206.862,-.Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian sementara 924 Juta sebagaimana yang telah dikembalikan.(tut/dpa)