DPRD Buleleng Terima Audiensi antara Wajib Pajak dan BPKPD

Buleleng, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menerima audiensi antara wajib pajak dan Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD).

Dewan perwakilan rakyat daerah, melalui Komisi III mengadakan pertemuan guna memfasilitasi antara Wajib Pajak (WP)  dengan  Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) di Ruang Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (13/6). Hadir dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Kepala BPKPD beserta jajarannya, Tim Ahli DPRD, dan perwakilan dari wajib pajak.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi berharap dari permasalahan ini kedepan agar dipertimbangkan setiap pengajuan permohonan keberatan maupun keringanan terhadap piutang pajak yang dikenakan kepada WP, sehingga semua pihak dapat menerima tanpa ada pihak yang  merasa dirugikan. “Saya berharap ini bisa selesai dan harus dipertimbangkan juga agar tidak ada pihak yang dirugikan,”ungkapnya.

Sementara itu,  Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada menyampaikan bahwa sementara ini belum ada keputusan atas pengajuan keberatan terhadap WP yang terhutang, dan sebenarnya dari awal sudah ada komunikasi dengan yang bersangkutan, bahkan sudah melalui proses Rekon sehingga sudah ada kesepakatan awal antara pemilik WP tersebut sehingga sudah diterapkan ada kekurangan bayar mencapai empat belas juta.”Untuk itu kami kan belum bisa memutusakan dan harus berkodinasi dengan tim maupun dengan atasan langsung”, Imbuhnya.

Dari diskusi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut sementara belum ada kesepakatan antara pemohon dari pihak WP dengan BPKPD Kabupaten Buleleng sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dan hasil koordinasi dengan tim pemeriksa pajak.(tim/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *