DPRD Buleleng Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Kejahatan Seksual di Sekolah

Singaraja, Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat usulan pemberhentian terhadap MGAW, oknum guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga mencabuli muridnya. DPRD menilai langkah tegas Bupati Buleleng tersebut sudah tepat dan harus bermuara pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dikonfirmasi pada Senin, 03 Agustus 2026 Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, drh. Nyoman Dhukajaya, menyatakan bahwa tindakan tegas wajib diambil demi memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah dunia pendidikan di Buleleng.

“Langkah usulan pemberhentian sementara dari Bapak Bupati sudah sangat tepat. Kami di Komisi IV akan terus mengawal proses ini. Begitu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan terbukti bersalah, kami minta Pemkab langsung memproses pemecatan permanen secara tidak hormat,” ujarnya.

Selain mengawal proses hukum, Dhukajaya mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng untuk memperketat pengawasan di seluruh satuan pendidikan.

“Ini menjadi peringatan keras bagi sekolah. Area seperti UKS atau ruang guru yang berpotensi memiliki celah pengawasan tidak boleh lagi menjadi titik rawan. Pembinaan karakter serta pemantauan berkala terhadap seluruh tenaga pendidik harus ditingkatkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Politisi Partai Golkar ini mengapresiasi penanganan trauma korban dan meminta Dinas Sosial Buleleng memberikan pendampingan psikologis secara berkelanjutan.

“Masa depan dan kondisi psikologis anak adalah prioritas utama. Kami meminta dinas terkait memastikan perlindungan identitas, pendampingan psikologis hingga pulih, serta menjamin hak pendidikannya tidak terganggu,” tambahnya.

Politisi asal Banyuning ini juga mengingatkan bahwa tindakan MGAW merupakan perbuatan oknum semata dan tidak mencerminkan profesi guru secara keseluruhan yang mayoritas berdedikasi tinggi. Oleh karena itu, fokus saat ini adalah melindungi korban, menegakkan hukum, dan memperkuat sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.(uka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *