Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Sosialisasi Perubahan Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Bertempat diruang Rapat Dinas PMPTSP pada Selasa (19/04) berlangsung acara sosialisasi perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 menjadi perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang restribusi pengendalian menara telekomunikasi
Ditemui Seusai acara, Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu I Made Kuta menjelaskan, sosialisasi ini diharapkan bisa mewujudkan ketertiban dalam pembangunan tower serta tertib dalam retribusi. “Yang paling penting adalah masalah perubahan menara telekomunikasi, dan tujuannya adalah pembangunanya lebih tertib dan retribusinya juga akan tertib,”ujarnya.
Lanjut Kadis asal Desa Padangbulia ini menambahkan, penerapan Perda nomor 1 tahun 2019 juga mendapat keluhan dari para pangusaha yang dianggap terlalu mahal dan dengan perubahan ini diharapkan mampu meringankan. “Kita sesuai dengan keputusan MK, karena pengawasan hanya bisa dilakukan dua kali dalam satu tahun, dan kita lakukan pengawasan dua belas kali jadi keluhannya adalah pembayarannya lebih mahal,”ungkapnya.(uka/dpa)