Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Kelian Adat Kubutambahan jadi Tersangka

Buleleng, Jro pasek warkadea yang juga selaku Kelian Desa Adat Kubutambahan ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga melakukan pemalsuan surat hak tanah milik warga.

Setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Satreskrim Polres Buleleng, Kelian desa adat Kubutambahan Jro Pasek I Ketut Warkadea ditetapkan menjadi tersangka setelah di duga telah memalsukan surat hak tanah milik warga yang dibalik namakan menjadi asset desa. Penetapan itu dilakukan setelah keluar surat perintah penetapan tersangka pada tanggal 27 Juli 2022. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya pada 29 Juli 2022. “Baru ditetapkan sebagai terduga tersangka, karena diduga membuat sertifikat palsu,”ujarnya.

Kasi Humas Polres Buleleng Sumarjaya menambahkan, dugaan Tindak pidana pemalsuan surat itu dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancamaan 6 tahun penjara.”Nanti ada upaya paksa, bisa pemanggilan ataupun penangkapan untuk dimintai keterangan,”tegasnya.(dnu/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *