Buleleng, Masuk Daftar Pencarian Orang, DPO selama hampir sepuluh tahun, pemilik Hotel Melka di Kawasan Lovina Karl Gulther Meyer akhirnay menyerahkan diri.
Proses penyerahan diri terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012 merupakan upaya kejaksaan negeri Buleleng melalui operasi tangkap buron disingkat Tabur 311.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara Senin (02/08) menjelaskan Tabur yang dipimpin langsung kajari Buleleng Putu Gede Astawa pada awalnya mendapat informasi terpidana tengah berada di Pulau Lombok. Berbekal informasi itu tim tabur kejari Buleleng menyeberang dan menemukan keluarga terpidana Karl Gulther Meyer. Interogasi dilakukan terhadap anak terpidana di jalan Subak Mataram. Alhasil terungkap bahwa terpidana Meyer telah meninggalkan Lombok menuju Bali menumpang truk angkutan umum. “Kita hari minggu pagi berangkat ke Lombok mengunakan pesawat sampai disana melakukan pemantauan ternyata yang bersangkutan sudah ke Bali dini hari naik truck,”ujarnya.
Humas Kejari Buleleng Jayalantara menambahkan terpidana Meyer sudah buron selama hampir sepuluh tahun mengingat saat menunggu putusan Kasasi terpidana pulang ke negaranya di Jerman. Tim tabur 311 menurut Jayalantara sempat mengancam terpidana jika yang bersangkutan tidak menyerahkan diri. Alhasil Meyer akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan negeri Buleleng sekitar jam 12.00 wita diantar langsung oleh sopir pribadinya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Setelah melengkapi berkas administrasi dan menjalani swab terpidana diantar ke LP kelas II B Singaraja. “Saran dari keluarganya untuk menyerahkan diri berhasil dan dia menyerahkan diri diantar oleh sopirnya ke kantor kejaksaan negeri Buleleng,”pungkasnya.(tut/dpa)