Paket Agung, Dewan perwakilan rakyat daerah, DPRD kabupaten Buleleng melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yaitu warga BTN Griya Intaran Indah desa Umeanyar dan oknum yang mengklaim jalan masuk tersebut.
Setelah warga yang tinggal di BTN Griya Intaran Indah Umeanyar, kecamatan Seririt, kabupaten Buleleng melakukan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 25 Januari 2022 lalu, kini Senin 21 Maret 2022 kembali dilakukan rapat mediasi antara kedua belah pihak untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Kuasa Hukum dan Warga Perumahan Griya Intaran Indah Nyoman Mudita menyampaikan pihaknya akan terus memperjuangkan tanah tersebut. Karena warga BTN Griya Intaran Indah Umeanyar tidak pernah ada masalah dengan oknum yang mengakui tanah menuju jalan masuk ke BTN Griya Intaran Indah yang luasnya sekitar 3 are dan lebar 5 meter itu. “Kami akan terus memperjuangkan ini, karena kami tidak ada masalah bahkan kami tidak kenal dengan yang mengaku yang mempunyai tanah tersebut,”ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH mengatakan DPRD tidak dapat memutuskan siapa yang berhak terhadap perkara itu, karena kewenangan bukan berada pada DPRD. Dari mediasi yang dilakukan kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendapat masing-masing, jadi pihak dari DPRD Buleleng meminta agar pihak OPD terkait mengkaji terhadap permasalahan tersebut sehingga bisa mengambil langkah terbaik. “Karena bukan kewenangan kami di DPRD kami juga mengundang pihak terkait yang menangani, tetapi di mediasi tadi semua ngotot jadi sarannya selesaikan pada Pengadilan saja,”ujarnya.
Rapat mediasi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH, didampingi Ketua Komisi I Gede Odhy Busana,SH, Anggota Komisi I DPRD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng Dapil Seririt Kadek Sumardika, Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, Kabid Aset BPKPD Setda Buleleng Made Pasda Gunawan,S.Sos, I Gede Hary Pramana Koordinator Pemetaan BPN Kabupaten Buleleng. Hadir juga Kuasa Hukum Pengklaim Drs. I Ketut Sulana,SH.MH, warga Perumahan Griya Intaran Indah dampingi Kuasa Hukum Warga Nyoman Mudita.(dpa)