Buleleng, Untuk menata pemanfaatan lahan hibah propinsi Bali di Jalam Gatot Kaca dan sekitarnya, desa adat Buleleng melakukan verifikasi langsung.
Berdasarkan hasil paruman desa dan koordinasi ke BPN serta BPKAD Provinsi Bali maka prajuru desa adat Buleleng melakukan verifikasi ke lapangan yaitu ke jalan Nakula, Sahadewa, Gatotkaca dan Werkudara pada 8 hingga 9 Oktober 2022.
Kepada reporter radio nuansa giri fm, Kelian Desa Adat Buleleng Ir. Nyoman Sutrisna. MM mengungkapkan, setelah melakukan verifikasi ada beberapa lahan yang dibagi-bagi bersama keluarga krama tanpa sepengetahuan pihak dari provinsi Bali berdasarkan hal tersebut, pihaknya langsung melakukan verifikasi. “Kami bersama dengan prajuru adat yang adi banjar adat banjar jawa, melakukan verifikasi lahan hibah provinsi Bali kepada Desa adat Buleleng. Ada beberapa krama yang rumahnya kosong, rumahnya dikontrakkan, dan beberapa lahan yang dibagi-bagi bersama keluarganya tanpa sepengetahuan pihak dari provinsi Bali berdasarkan hal tersebut, kita langsung melakukan verifikasi.” Ungkapnya.
Baga Palemahan yang diberikan kepercayaan untuk melakukan verifikasi Putu Ardana mengaku ada beberapa Kendala yang ditemui saat melakukan verifikasi seperti rumah tanpa penghuni dan juga kurangnya administrasi lainnya.” Dari 72 sertifikat yg belum ada penghuninya 8 rumah tangga dan 23 masih kurang adminitrasi seperti silsilah dan KTP.”Katanya.
Sementara itu, Kelian Tempekan RT Ngurah Rai Putu Wage sangat mengapresiasi kinerja prajuru desa adat saat memberikan pelayanan kepada krama. Menurutnya prajuru desa adat sangat professional menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada. “Prajuru desa adat sudah bekerja sesuai aturan yang ada, syarat-syarat yang harus dipenuhi sama sekali tidak ada yang memberatkan krama.”Ujarnya.(dnu/dpa)