Penarukan, Lantaran penempatan barang dagangan melewati batas hingga mempergunakan bahu jalan, Dishub Buleleng peringatkan pemilik salah satu toko bangunan di Kelurahan Penarukan.
Berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait adanya salah satu toko bangunan di Kelurahan Penarukan tepatnya sebelah timur Terminal Penarukan yang menaruh barang dagangannya melewati batas bahkan hingga mempergunakan sebagian bahu jalan. Menyikapi hal tersebut Tim Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng melakukan penjajagan kelokasi guna memastikan hal tersebut pada Selasa 13 Juli 2021.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kabupaten Buleleng Cok Adithya Wira Putra Yuda dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah melakukan tindakan persuasive kepada pemilik toko agar segera memindahkan barang-barangnya sehingga tidak mengganggu kenyaman pengguna jalan lain. “Kami dinas Perhubungan melalui bidang lalu lintas, hari ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya toko bangunan yang memanfaatkan bahu jalan untuk memajang barang dagangannya seperti besi dan pasir sehingga mengakibatkan arus lalu lintas menjadi tersendak,”ujarnya.
Kabid Cok Aditya menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan apabila dalam waktu 4 hari kedepan masih ditemukan barang yang melanggar ketentuan, pihaknya akan berkoordinasi bersama tim yustisi untuk melakukan penindakan. “Yang bersangkutan sudah mengakui dan kita memberikan waktu untuk memindahkan dagangannya,”ungkapnya.(eta/dpa)