Buleleng, Dua pasang bacalon independen Pilkada 2024 di kabupaten Buleleng telah mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng.
Sejak 22.20 wita 12 mei 2024, pasangan Kadek Doni Riana dan Anak Agung Ayu Laras Paramitha datang ke kantor KPU Buleleng dengan tujuan mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan alias calon independen dalam Pilkada Buleleng. Dengan didampingi timnya, pasangan KDR-Selaras itu membawa beberapa kontainer yang berisi dukungan calon perseorangan dalam bentuk fisik. Pihaknya sengaja datang dengan membawa dokumen fisik, karena belum seluruh dokumen bisa diunggah dalam Sistem Pencalonan (Silon) Pilkada. Dari total syarat dukungan sebanyak 45.893 buah, baru sekitar 7 persen saja yang telah berhasil diunggah ke Silon Pilkada. Setelah memberikan dokumen fisik, tim dari KPU Buleleng langsung menghitung syarat dukungan yang dibawa.
Setelah memakan waktu sekitar 5 jam lebih, perhitungan syarat dukungan yang dibawa oleh pasangan KDR-Selaras belum memenuhi syarat sebagai calon independen pada pilkada Buleleng 2024.
Koordinator Penyerahan Syarat Dukungan KPU Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan mengatakan, setelah tim melakukan perhitungan dokumen fisik dari syrat dukungan pasangan calon, pihaknya mengambil keputusan untuk mengembalikan dokumen tersebut kepada pasangan calon karena masih belum memenuhi persyaratan.
“syarat minimal adalah 45.893, namun setelah kita cek syarat dukungan dari bacalon kdr kurang atau belum mencapai.”ujarnya.
Sementara itu, Kadek Doni Riana mengaku legowo dengan keputusan yang disampikan oleh KPU Kabupaten Buleleng, namun dengan pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa KDR – Selaras akan tetap maju melalui partai politik.
“Ya kami menerima keputusan dan regulasi yang berlaku, karena ini amanah dari rakyat ya kita tidak berhenti disini. Masih kemungkinan dapat berjuang melalui partai politik,”ungkapnya.
Selain pasangan KDR-Selaras, pada pukul 23.30 wita, pasangan Anak Agung Wiranata Kusuma bersama I Made Sundayana, dengan ambisi datang ke ke Kantor KPU Buleleng dengan tujuan yang sama yakni mendaftarkan diri sebagai bacalon independen atau perseorangan pada Pilkada 2024. Mereka disambut langsung oleh ketua KPU Buleleng Dudhi Udiyana. Namun ambisi mereka kandas karena KPU Buleleng menolak pendaftaran yang diajukan oleh pasangan Nata-Sunda tersebut.
Setelah dilakukan verifikasi, KPU hanya menemukan sebanyak 119 syarat dukungan dalam bentuk fisik yang memenuhi syarat. Sementara syarat dukungan dalam bentuk digital dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Karena hanya berupa KTP, tanpa dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan.
Akhirnya pada 13 mei 2024, pukul 01.30 dini hari, KPU Buleleng mengembalikan syarat dukungan tersebut kepada tim pasangan calon.
Kepada reporter radio nuansa giri fm, Juru Bicara Pasangan Nata-Sunda, Komang Mudita mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah membawa 52.117 dukungan dalam bentuk KTP. Syarat dukungan itu dikemas dalam bentuk digital. Selain itu pihaknya mengklaim membawa 170 syarat dukungan dalam bentuk fisik, sebagai bentuk kesungguhan.
“Kami sudah bawa dokumen persyaratan dalam bentuk excel dan pdf. Itu yang kami bawa tadi. Kalau itu di-klik, kelihatan kok KTP dan tanda tangannya, tapi jujur saja persyaratan ini berat untuk kami, namun kami mau dan mampu untuk melengkapi semua” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, pihaknya sudah memeriksa syarat dukungan yang dibawa oleh tim Nata-Sunda, baik itu dalam bentuk dokumen fisik maupun digital. Namun setelah melakukan pencermatan dokumen, pihaknya memutuskan bahwa syarat dukungan yang dibawa tim Nata-Sunda tidak memenuhi syarat.
“Syarat dukungan dalam bentuk digital hanya KTP saja. Sedangkan yang dipersyaratkan itu KTP dan surat pernyataan dukungan, kalau alasannya sulit upload Silon, surat dari KPU RI itu kan sudah memberikan kebijakan untuk mempermudah dengan membawa dokumen fisik kesini, dan kita akan hitung bersama,”tegasnya. (dnu)