Selebgram Dibawah Umur Ditangkap Karena Promosikan Judol
Singaraja, Selebgram di Buleleng ditangkap promosikan judi online, salah satunya masih di bawah umur.
Polisi berhasil menangkap tiga selebgram di wilayah Buleleng yang diduga mempromosikan judi online (judol) melalui akun media sosial mereka. Salah seorang di antara ketiga selebgram tersebut masih berusia di bawah umur. Ketiga selebgram tersebut masing-masing berinisial KAC (18) asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, NLW (20) asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, dan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dari Kecamatan Kubutambahan. Mereka ditangkap polisi dalam operasi yang berlangsung pada 2 dan 3 September 2024.
KAC ditangkap di Desa Sambangan pada Senin (2/9) sekitar pukul 16.00 WITA. Sementara NLW ditangkap pada hari yang sama di Desa Pakisan sekitar pukul 15.00 WITA...










