Satpol PP Buleleng Panggil Pemilik MR Glamping and Villa untuk Klarifikasi Izin Usaha
Singaraja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng memanggil pemilik usaha MR Glamping and Villa yang berlokasi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Reydi Nobel Kristoni, pada Jumat (6/2). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi terkait kelengkapan dokumen perizinan usaha.
Berdasarkan pantauan di Kantor Satpol PP Buleleng, proses klarifikasi berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam, dimulai pukul 10.00 Wita. Dalam kesempatan tersebut, Reydi Nobel Kristoni dimintai keterangan melalui sekitar 45 pertanyaan yang diajukan oleh petugas.
Penyidik Satpol PP Buleleng, Komang Budi Suryadarma, menjelaskan bahwa klarifikasi difokuskan pada dokumen pendukung perizinan usaha.
“Secara garis besar yang bisa kami tindak lanjuti adalah klarifikasi terkait perizinan...









