Aksi Bejat Ayah Kandung Terungkap Empat Tahun Setubuhi Putrinya

Banjar Jawa, Seorang warga di salah satu desa di Kecamatan Sawan di amankan jajaran Polres Buleleng setelah melakukan aksi persetubuhan dengan putri kandungnya, dan mirisnya persetubuhan tersebut telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

Aksi bejat NS (47) salah seorang warga di salah satu desa di Kecamatan Sawan yang tega melakukan persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri akhirnya diungkap jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dan pelaku diamankan pada Selasa 17 Agustus 2021.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto di Mapolres Buleleng, Rabu 18 Agustus 2021 mengungkapkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindakan persetubuhan sejak bulan Oktober tahun 2017 dan setiap melakukan perbuatan pelaku selalu mengancam korban dan merayu korban agar mau menuruti kemauan pelaku dimana pelaku merayu korban. “Jadi awal kejadian dari tahun 2017, jadi ini terjadi selama 4 tahun jika kalau istri pelaku tidak ada dirumah,”ujarnya.

Kapolres Andrian Pramudianto menambahkan, aksi bejat ini akhirnya terungkap setelah korban tidak kuat atas perlakuan sang ayah dan memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian. “Karena korban takut dan akhirnya dia berani melaporkan ayahnya ke polres,”ungkapnya.

Dan atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat ( 2 )  UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000’- ( lima miliar rupiah ) dan dikarenakan pelakunya adalah orang tua kandung ( bapak kandung ) maka pidananya ditambah 1/3 ( sepertiga ) dari ancaman Pidana.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *