Singaraja, Bawaslu Kabupaten Buleleng memberikan tanggapan terkait bertebarannya spanduk bertuliskan Coblos Si Gundul di sejumlah titik di Buleleng.
Beredarnya spanduk bertuliskan “Coblos Si Gundul, Bandara Bali Utara Jadi” di berbagai titik di Kabupaten Buleleng menuai perhatian publik. Spanduk-spanduk tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait maksud dan tujuan pemasangannya.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng menyatakan akan segera turun tangan untuk menyelidiki kejadian tersebut. Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah spanduk-spanduk tersebut melanggar aturan kampanye atau memiliki unsur pelanggaran hukum lainnya.
“Pemasangan spanduk di ruang publik memiliki aturan yang harus ditaati, terutama jika berpotensi mengandung muatan politis. Kami telah menugaskan panwascam untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya
Lebih lanjut Carna menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah tegas, termasuk mencopot spanduk tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi.
Spanduk bertuliskan “Coblos Si Gundul, Bandara Bali Utara Jadi” itu tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti di sekitar Desa Temukus, Buleleng, Kawasan DTW Danau Beratan, Baturiti Tabanan dan kawasan lainnya. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ini terkait dengan kampanye terselubung, sidiran terhadap salah satu paslon, atau sekadar tindakan iseng.
Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk mengikuti aturan main dalam pemasangan alat peraga. Selain itu, warga diminta melapor jika menemukan indikasi pelanggaran terkait spanduk atau alat peraga lainnya. (305)