Selebgram Dibawah Umur Ditangkap Karena Promosikan Judol

Singaraja,  Selebgram di Buleleng ditangkap promosikan judi online, salah satunya masih di bawah umur.

Polisi berhasil menangkap tiga selebgram di wilayah Buleleng yang diduga mempromosikan judi online (judol) melalui akun media sosial mereka. Salah seorang di antara ketiga selebgram tersebut masih berusia di bawah umur. Ketiga selebgram tersebut masing-masing berinisial KAC (18) asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, NLW (20) asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, dan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dari Kecamatan Kubutambahan. Mereka ditangkap polisi dalam operasi yang berlangsung pada 2 dan 3 September 2024.

KAC ditangkap di Desa Sambangan pada Senin (2/9) sekitar pukul 16.00 WITA. Sementara NLW ditangkap pada hari yang sama di Desa Pakisan sekitar pukul 15.00 WITA. Terakhir, remaja berusia 16 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Kubutambahan pada Selasa (3/9) pukul 16.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan, KAC memiliki akun Instagram dengan 40,6 ribu pengikut dan diketahui mempromosikan link judol pada periode 29 Agustus hingga 4 September. Ia menerima bayaran Rp 300 ribu untuk promosi melalui satu akun, dan Rp 500 ribu untuk akun keduanya.

 “Yang bersangkutan mempromosikan link judi online tersebut berbeda pada dua akunnya, sehingga dapat komisi dari dua akun tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, NLW yang memiliki 126 ribu pengikut di Instagram, mempromosikan link judol melalui fitur instastory dari 27 Agustus hingga 2 September.

“Pelaku diberikan upah sebesar Rp 1 juta per minggunya komisi tersebut didapatkan karena jumlah followers yang ia miliki, selanjutnya ditransfer lewat rekening sepupunya,” imbuhnya.

Meskipun ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor secara berkala. Mereka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (dnu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *