Jawa Timur, Pemerintah kabupaten Buleleng kembali Raih Penghargaan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Atas Kecepatan Pencairan Dana Parpol.
Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kali ini, Buleleng menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri atas pencapaian pencairan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) di triwulan I tahun 2024.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Drs. Syarmadani, M.Si. kepada Pj. Bupati Buleleng yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP., MM. di Kota Batu, Jawa Timur, pada hari Kamis (20/6).
Dalam sambutannya, Drs. Syarmadani menyampaikan apresiasinya atas capaian Pemkab. Buleleng. Ia mengatakan bahwa prestasi ini tidak hanya diraih secara berturut-turut sejak tahun 2023, tetapi juga hanya diraih oleh 2 Pemerintah Daerah di Indonesia, yaitu Pemprov. Yogyakarta dan Buleleng.
Syarmadani menjelaskan bahwa pencairan dana Parpol di triwulan I ini bukan hanya bentuk kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat, tetapi lebih kepada optimalisasi penggunaannya. Ia berharap bantuan keuangan yang diterima lebih awal dapat dipergunakan oleh Parpol untuk meningkatkan peran strategis dalam pelaksanaan pendidikan politik guna mendukung sukses Pemilu dan Pilkada serentak Nasional Tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono mengungkapkan rasa bangganya atas penghargaan yang diraih. Ia mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kesbangpol, OPD terkait, Parpol, tim verifikasi administrasi banpol, dan tim pemeriksa pertanggungjawaban banpol dari BPK RI Perwakilan Bali.
kappa berharap kolaborasi antar stakeholder dapat terus ditingkatkan ke depan. Ia juga berharap dana Parpol yang dicairkan pada triwulan I tahun 2024 ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh Parpol sebagai implementasi salah satu tugas dan fungsi Parpol dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sesuai ketentuan UU Parpol, khususnya dalam mendukung sukses pelaksanaan Pilkada serentak nasional pada 27 November 2024.(TIM)