
Astina, Pengadilan Negeri Singaraja, melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap Gugatan Tanah Milik Desa Adat Buleleng.
Demikianlah suasana saat pemeriksaan setempat yang dipimpin ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Ni Made Khushandari,S.H.,M.H terhadap Gugatan Tanah Milik Desa Adat Buleleng. Bertempat di Lingkungan Banjar Adat Peguyangan Kelurahan Astina Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Senin (05/09). Tampak puluhan pecalang dari 14 banjar adat di desa adat Buleleng hadir menyaksikan dan mengamankan pemeriksaan setempat.
Kelian Desa Adat Buleleng Ir. Nyoman Sutrisna menjelaskan, sengketa ini berdasarkan dari penggugat yang mempunyai 2 anak yang tinggal serumpun, dan penggugat kawin keluar bali sementara rumahnya ditempati oleh kedua anak penggugat, “ yang digugat pertama Kelian desa Adat Buleleng, kedua dan ketiga anak-anak dari penggugat. Karena ini sudah proses dari awal dari pidana hingga SP3 dilanjutkan keperdata, satu sudah ada hasilnya dan yang kedua ini hasilnya belum tau tetapi pada prinsipnya kami akan tunduk pada aturan yang ada dengan catatan jangan sampai tanah desa adat semakin lama semakin berkurang ” jelasnya.
Kuasa Hukum Desa Adat Buleleng, Nyoman Sunarta mengatakan, ini merupakan lanjutkan dari persidangan gugatan tanah Desa Adat Buleleng untuk memastikan bahwa memang betul ada obyek sengketa yang disengketakan kedua belah pihak. “ kita sudah tunjukan bahwa lokasi yang digugat oleh penggugat merupakan tanah pekarangan desa adat buleleng, yang dipake dalil penggugat berdasarkan padol (akta jual beli). ” ucapnya.
Sementara itu, Wayan Surata selaku pengacara penggugat Doni Irianto menjelaskan, pihaknya melakukan upaya hukum karena clientnya merasa terzolimi. “ karena ini adalah dasarnya jual beli berdasarkan padol. client kami merasa memiliki, itulah dasar kami melakukan upaya hukum ” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa, Upaya hukum yang pernah dilakukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara nomor: 497/Pdt.G/2020/PN.Sgr. Gugatan Penggugat saat itu dinyatakan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO yang artinya tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili tentang pembatalan sertipikat.(tim/dpa)