
Tejakula, Diduga melanggar izin tinggal, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi usai kedapatan menggelar kegiatan yoga retreat dan menjadi instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan penindakan tegas yakni pendeportasian seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial PJ (55) setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menggelar kegiatan yoga retreat dan menjadi instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian.
Tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diduga menjadi penyelenggara kegiatan yoga retreat sekaligus instruktur meditasi dalam acara “7 Day Inner Growth” yang berlangsung di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026 lalu.
Hasil pendalaman petugas juga menunjukkan bahwa PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku hingga 24 Agustus 2026. Namun, izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan peruntukan visa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa Pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta dukungan masyarakat.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara konsisten, Imigrasi berharap seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum dan menggunakan fasilitas keimigrasian sesuai izin yang dimiliki.(dnu)
