Sidang Kasus Penjebakan Narkoba Dinilai Lambat

Singaraja, Sidang kasus penjebakan narkoba pengusaha BY dinilai lambat, kuasa hukum korban desak pengadilan bertindak cepat.

Kasus penjebakan narkoba yang melibatkan seorang pengusaha berinisial BY bersama dua rekannya, dengan korban Gede Saras, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Namun, prosesnya dinilai berjalan lambat karena beberapa kali mengalami penundaan. Kuasa hukum korban, Made Indra Andita Warma, mendesak agar pengadilan segera melanjutkan sidang tanpa penundaan lebih lanjut. Menurutnya, kelambatan proses hukum menghambat pencarian keadilan bagi kliennya. “Kami ingin proses hukum berjalan sesuai asas cepat, sederhana, dan berkeadilan. Jangan menunda terus-menerus, karena ini menyangkut nama baik klien kami yang sempat dianggap terlibat narkoba,” ujar Indra, Minggu (19/10).

Indra menjelaskan, ada dua laporan hukum yang dilayangkan terhadap BY. Pertama, terkait kasus narkoba yang kini sudah masuk tahap persidangan. Kedua, mengenai dugaan penjebakan yang saat ini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Kasus narkoba sudah masuk pengadilan, sedangkan dugaan penjebakannya sedang dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Ia berharap majelis hakim PN Singaraja segera menjadwalkan sidang lanjutan agar perkara tidak berlarut-larut. Pihaknya juga mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami ingin agar perbuatan menjebak orang lain dengan narkoba tidak terulang lagi di masa depan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, membenarkan bahwa persidangan masih berlangsung. “Sidang masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari hubungan bisnis antara Gede Saras dan BY yang berujung konflik. BY bersama dua orang lainnya, AY dan DD, diduga menjebak Saras dengan tuduhan narkoba. Pada Minggu (2/3), rumah Saras di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, digerebek polisi. Dari penggeledahan ditemukan delapan paket sabu seberat 1,36 gram. Saras sempat ditahan selama sepekan sebelum penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BY memberikan uang Rp7 juta kepada AY residivis kasus narkoba untuk membeli sabu dan menyiapkan skenario penjebakan. AY kemudian melibatkan DD dalam aksinya. Sebagian sabu diletakkan di kamar mandi, dan sebagian lainnya di dasbor mobil milik Saras. Setelah penjebakan berhasil, BY memberikan tambahan Rp10 juta kepada kedua pelaku sebagai imbalan. Belakangan, polisi berhasil membekuk AY dan DD di Denpasar, serta BY di warung miliknya di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.(dnu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *