Warga Minta Direlokasi, PLTD Pemaron Siapkan Skema Solusi

Singaraja, PLTD mulai siapkan skema solusi untuk atasi polemik antara Pembangkit Listriki Tenaga Diesel PLTD Pemaron antara warga sekitar yang masih meminta di relokasi.

Permasalahan dari dampak operasional PLTD Pemaron di Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik temu. Meski pihak pengelola mulai menawarkan kompensasi berupa bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak, sebagian masyarakat masih bertahan meminta relokasi rumah akibat kebisingan pembangkit yang dinilai mengganggu kenyamanan hidup. Pemerintah Desa Pemaron pun terus memfasilitasi mediasi antara warga dengan pihak PLN dan PT Indonesia Power agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap.

Ditemui pada  (19/5), Perbekel Desa Pemaron, Putu Mertayasa, mengatakan pembahasan kompensasi sebenarnya sudah berjalan lebih dari satu tahun sejak masih ditangani PLN Batam sebelum kini dilanjutkan oleh PT Indonesia Power dan PLTGU Pemaron. Menurutnya, persoalan utama yang dikeluhkan warga adalah kebisingan suara mesin PLTD yang dirasakan mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat, terutama pada malam hari.

“Kami sudah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak terkait pada 8 Mei 2026 lalu. Pertemuan itu menghadirkan warga Perumahan Nirwana dan masyarakat dalam radius 0–300 meter dari lokasi PLTD. Hadir pula Wakil Bupati Buleleng, OPD terkait, PLN Bali, PLN Bali Utara, hingga pihak Indonesia Power,” ujarnya.

Sementara itu, Assistant Manager PLTG Pemaron, Made Adi Sucipta, mengatakan pihak Indonesia Power bersama PLN telah melakukan berbagai langkah penanganan sejak awal persoalan muncul. Menurutnya, penanganan tidak hanya dilakukan melalui komunikasi dengan warga, tetapi juga lewat upaya teknis untuk menekan tingkat kebisingan pembangkit.

“Kami sudah melakukan pemasangan sound barrier, pembangunan barrier alami, modifikasi hingga perbaikan teknis agar memenuhi baku mutu kebisingan PLTD. Tetapi memang reduksi suara ini tidak bisa instan dan perlu proses,” ungkap Adi Sucipta saat ditemui pada 20 mei 2026.

Dari hasil pendataan, terdapat 196 kepala keluarga dalam radius 0–300 meter dari lokasi PLTD yang masuk kategori terdampak. Meski demikian, pihaknya mengakui masih ada sebagian kecil warga yang belum sepakat. Warga tersebut, terutama di kawasan Perumahan Nirwana, meminta relokasi sementara maupun permanen selama PLTD masih beroperasi.

“Kami sudah sampaikan bahwa PLTD ini tidak permanen. Dalam RUPTL nanti ketika pembangkit baru beroperasi, PLTD akan dihentikan. Karena itu relokasi permanen masih sulit direalisasikan,” jelasnya.

Di sisi lain, keberadaan PLTD Pemaron saat ini dinilai masih sangat dibutuhkan untuk menopang sistem kelistrikan Bali yang bebannya terus meningkat. Saat ini kebutuhan listrik Bali telah mencapai lebih dari 1.200 MW, sementara pembangunan pembangkit baru membutuhkan waktu yang cukup panjang.(dnu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *