Berkas Lengkap Tersangka Pengerusakan Dilimpahkan Ke JPU

Keluarga Nuansa Giri FM

Tersangka pengerusakan dan pengambilan barang orang lain dengan inisial Gede PAW , umur 32 pekerjaan PNS pada sebuah Lembaga Pemerintah. Kamis (24/06) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum,JPU Kejaksaan Negeri Buleleng.

Pelimpahan tersangka PAW

atas pengerusakan dan mengambil barang milik orang lain tanpa ijin terjadi bulan April lalu. Kasubag humas Polres Buleleng Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng menerangkan kronologi peritiwa dengan korban Deny Ary Suryadi. bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pulau Komodo Gang Aditya Blok B Kelurahan Banyuning. Atas perbuatan tersangka, korban Deny mengalami kerugian sebesar lima ratus juta rupiah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi termasuk korbanmaka polisi emnetapkan tersangka Gede PAW sebagai tersangka. Adapun alat bukti yang disita berupa satu bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, satu buah balok kayu keruing dengan ukura 6 cm x 12 cm dan beberapa lembar seng, Adapunpasal yang disangkakan yakni Pasal 406 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman . paling lama lima Tahun penjara.

Sementara itu tersangka PAW menampik tuduhan yang dialamatkan kepadanya..

Tersangka PAW bahkan mengaku mengalami penganiayaan selama menjalani pemeriksaan.