Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta agar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah, RTRW diususn tanpa ada ruang abu-abu.
RTRW yang akan disususn sudah semestinya tidak memberikan ruang abu-abu, semuanya harus jelas dan tegas. Penegasan itu disampaikan Bupati Agus Suradnyana saat menerima tim revisi tata ruang Kabupaten Buleleng. RTRW menurut Pas akan dijadikan sebagai panglima dlaam menentukan lokasi dan arah pembangunan kedepan. Dasar hukum yang memayungi aturan tersbeut juga harus jelas.
Bupati Agus didampingi wabup Nyoman Sutjidra mencontohkan daerah-daerah sekitar Pelabuhan Celukan Bawang. Daerah agar tidak hanya diperuntukkan hanya untuk industri saja namun dapat juga dijadikan kawasan ekonomi terpadu. Hanya saja Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ,KSPN di empat desa saja yang tidak boleh diganggu gugat. Masing-masing Sumberkelampok, Pejarakan, Pemuteran, Sumberkima. Sebab kalau ini diganggu pariwisatanya, tidak baik..
Sementara itu
Kepala DPUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra
Menyebutkan pertemuan membahas empat agenda meliputi revisi RTRW Kabupaten Buleleng. RDTR Bandara Bali Baru. RDTR Celukan Bawang dan RDTR Gerokgak.
Kadis PUTR Adiptha Ekaputra menambahkan target pembaahasan RTRW ini mengacu pada dasar hukum yang jelas.