Terpidana Korupsi BUMDES Pucaksari Kembalikan Uang Pengganti

Buleleng, Terpidana I Nyoman Jinarka Mantan Ketua BUMDES Gema Gatra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu terpidana atas kasus korupsi dana Bumdes melakukan pengembalian uang pengganti sebesar 73 juta lebih.

Pengembalian uang pengganti tersebut dilakukan oleh Harisca Rusmaedy selaku anak terpidana yang diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng  I Wayan Genip, SH., MH. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng pada Jumat 24 Desember 2021.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara dikonfirmasi mengungkapkan, adapun total dana yang seharusnya dikembalikan sebesar 113 juta lebih namun sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan penyitaan sebesar 40 juta lebih sehingga harus mengembalikan sisanya sebesar 73 juta lebih dan sisanya tersebut sudah dikembalikan sehingga terpidana tidak menjalani subsider tahanan kurungan 5 Bulan. “Jadi bedasarkan data ia mengembalikan uang pengganti sebesar 73 juta, “ujarnya.

Lanjut Jayalantara menambahkan, pengembalian uang pengganti tersebut telah diserahkan langsung kepada pemerintah Desa Pucaksari yang dalam hal ini diwakili oleh sekretaris Desa Pucaksari. “Uang pengganti diserahkan kepada pendes Pucaksari diwakili oleh sekretaris,”ungkapnya.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *